“Dan
katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ’Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya…’” (Annur:31)
Keterangan :
Ayat ini menegaskan empat hal:
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLOH SWT.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
Para
ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya
menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika
perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan
itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan
ulama terhadap kata “…kecuali yang biasa nampak…” dalam ayat tersebut.
Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan.
Begitu pula menurut ‘Atho,’ Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja
beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud
RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin
Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari
penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh
tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada.
Khumur
adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau
dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada
adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya
dengan menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke
belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi
dada.
2.
Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk
menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh
SAW berpaling darinya dan berkata:“Hai
Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil
baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau
menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Keterangan :
Hadis ini menunjukkan dua hal:
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari
kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh
tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula
kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika
dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan
menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat
solat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki
lain bisa melihatnya.
Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yang menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini:
1. Dari Al-Qur’an
a. “Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj
sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu…” (Qs. Al-Ahzab: 33).
Keterangan:
Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka’bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.
Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka’bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.
Konteks
ayat di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasululloh SAW. Namun
keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul
fiqh mengatakan: “Yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafadz sebuah
dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi
umumil lafdzi la bikhususis sabab).
b. “Hai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan
istri-istri orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan ALLOH SWT
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59).
Keterangan:
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
2. Hadis Rasululloh SAW, bahwasanya beliau bersabda:
“Ada
dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya:
Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi untk
memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang
dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta.
Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal
sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Keterangan:
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan “buka-bukaan” adalah dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh ALLOH SWT atau Rasul-Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam, potong tangan dll) atau azab neraka adalah dosa besar.
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan “buka-bukaan” adalah dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh ALLOH SWT atau Rasul-Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam, potong tangan dll) atau azab neraka adalah dosa besar.
-Sumber : Abdullah Syauqi Blog's